Kasus Bebasnya Sofyan Basir, Cambuk Bagi KPK

- Selasa, 5 November 2019 | 10:25 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara/Puspa Perwitasari)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara/Puspa Perwitasari)

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan vonis bebas terdakwa suap PLTU Riau-1 Eks Dirut PLN Sofyan Basir merupakan cambuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, ini menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati dan lebih cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum, tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," ucapnya, di Gedung DPR Jakarta, Senin (4/11).

Arteria juga meminta semua pihak menghormati dan menghargai keputusan hakim. Menurutnya, vonis hakim sudah tepat.

"Apa pun hasilnya, harus kita hormati dan junjung tinggi," jelasnya.

Politisi PDIP tersebut meminta KPK segera memulihkan kembali hak dan kehormatan Sofyan Basir, lantaran telah menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Yang ada di depan mata kami juga meminta KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan enggak mau, enggak suka, dan sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut Jaksa KPK lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia diduga memberi peluang kepada Eni dan Johannes, untuk menuruti keinginan mereka mempercepat kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan Sofyan Basir tidak bersalah atas kasus tersebut. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X