Pembagian Tugas Para Menteri Koordinator Jokowi

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:23 WIB
Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Kerja. (Kolase/Antara/Wahyu Putro A)
Menteri Koordinator Kabinet Indonesia Kerja. (Kolase/Antara/Wahyu Putro A)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Perpres yang ditandatangani pada 23 Oktober 2019 itu turut mengatur soal pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator

Seperti diketahui, ada empat Kementerian Koordinator dalam Kabinet Indonesia Maju, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Berikut ini adalah pembagian tugas dari keempat menteri koordinator tersebut:

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendapat tugas mengoordinasi beberapa kementerian yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan. Di antaranya: 

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Instansi lain yang dianggap perlu

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 

-
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Antara/Wahyu Putro A)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat tugas mengoordinasi beberapa kementerian yang terkait dengan bidang perekonimian. Di antaranya: 

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Instansi lain yang dianggap perlu

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

-
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendapat tugas mengoordinasi beberapa kementerian yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Di antaranya: 

  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Instansi lain yang dianggap perlu

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

-
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Antara/Wahyu Putro A)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mendapat tugas mengoordinasi beberapa kementerian yang terkait dengan bidang maritim dan investasi. Di antaranya: 

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X