Kredit Leasing Bakal Diringankan, Cek Syarat Berikut!

- Jumat, 20 Maret 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi industri keuangan. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi industri keuangan. (Pexels/Pixabay)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank, yaitu  melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan, termasuk leasing.

"Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Menurut Wimboh, rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain, pertama yaitu penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kemudian yang kedua adalah metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi, sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Menurut Wimboh, OJK akan terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” tuturnya.

Wimboh menambahkan bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

"Aturan ini diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19), termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).  

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan

2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

“Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar," jelasnya.

Untuk kondisi di Pasar Modal, Wimboh menjelaskan bahwa bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X