Batal Jadi Dirut Transjakarta, Donny Diburu Kejari Jakpus

- Rabu, 29 Januari 2020 | 06:33 WIB
Donny Saragih (kanan) berfoto dengan Eks Dirut Transjakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/HO-humas TransJakarta)
Donny Saragih (kanan) berfoto dengan Eks Dirut Transjakarta Agung Wicaksono, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/HO-humas TransJakarta)

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah memburu Donny S Saragih. Sosok yang batal jadi Direktur Utama (Dirut) Transjakarta itu buron karena tidak kunjung menyerahkan diri usai berstatus terpidana dalam kasus penipuan. 

Donny belum menjalani masa hukuman dari kasus yang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA memvonis Donny dua tahun penjara. 

"Kami cari sampai dapat. Kalau sudah ketemu, langsung kami bawa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso di Jakarta, Selasa (29/1/2020). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kejaksaan, Riono mengatakan Donny sejatinya bersedia menyerahkan diri pada Selasa kemarin. Namun, dia tidak kunjung memperlihatkan batang hidungnya. 

"Ditunggu-tunggu tidak kelihatan," tutur Riono. 

Riono menambahkan, pihak penegak hukum akan mencekal Donny untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini Kejari Jakpus tengah menyiapkan berkas-berkas pencekalan untuk diserahkan ke Dirjen Imigrasi.

"Akan tetapi, masih dalam proses pencekalan. Akan kita cekal. Sedang disiapkan," tutur Riono. 

Donny merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, PN Jakpus menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara, serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Priyo kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Oleh karena hal itu, Donny yang baru menjabat sebagai Dirut Transjakarta per Kamis, 23 Januari 2020, akhirnya dibatalkan dari penunjukannya dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin (27/1/2020).

Artikel Menarik Lainnya

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X