Vape Haram, Ini Kata Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia!

- Jumat, 24 Januari 2020 | 16:59 WIB
Ilustrasi. (Envatoelements/Arthurhidden)
Ilustrasi. (Envatoelements/Arthurhidden)

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Vape disebut haram karena termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba'is (merusak/membahayakan).

Terkait hal tersebut, Sekretaris Umum DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan tidak dapat memberi tanggapan, tetapi bisa memahami fatwa tersebut.

"Kami tidak dapat memberikan tanggapan. Tetapi kami bisa memahami bahwa Muhammadiyah yang sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok konvensional, kemudian melihat vape sebagai bentuk moderen dari rokok," ujarnya kepada Indozone, Jumat (24/1/2020).

Garin kemudian menjelaskan, banyak pengguna vape yang telah beralih dari rokok konvensional, merasakan manfaat positif dari vape. Hal itu dibuktikannya dengan mengadakan 'Gerakan Rontgen Bersama' yang telah diadakan di berbagai kota di Indonesia.

"Kami mengadakan rontgen thorax di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Riau, Medan, dan kota besar lainnya. Dari rontgen thorax itu terbukti, paru-paru pengguna vape yang sudah lebih dari tiga tahun tidak berbeda dengan yang bukan perokok sama sekali," tandasnya.

Ia menambahkan, sudah lebih dari dua juta orang menggunakan vape di Indonesia dan lebih dari tiga juta orang di Inggris menyatakan beralih ke vape atas alasan kesehatan.

Hal ini yang menjadi dasar pemerintah di Inggris sangat mendukung vape untuk menekan jumlah pengguna rokok konvensional, karena sesuai penelitian Public Health of England bahwa vape 95% lebih aman bagi kesehatan dari rokok konvensional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X