Jemaah yang Meninggal Saat Ibadah Haji Akan Mendapat Santunan

- Minggu, 28 Juli 2019 | 17:44 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Hanni Sofia)
(photo/ANTARA FOTO/Hanni Sofia)

Jemaah calon haji yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji akan diberikan santunan dan juga perlindungan asuransi hingga Rp 125 juta. Sejauh ini, ada 25 jemaah Indonesia yang meninggal saat ibadah haji.

"Beberapa ketentuan, di antaranya jemaah wafat sejak keluar rumah hingga sebelum tiba di rumahnya kembali. Kemudian jamaah mengalami kecelakaan hingga wafat atau cacat tubuh,” kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 Subhan Cholid di Kota Mekkah, Minggu.

Siskohat Kementerian Agama mencatat sampai saat ini ada 25 calon haji yang meninggal dunia.

Diantaranya meninggal saat diperjalanan, di pesawat, saat berada di Madinah, dan juga saat di Mekkah.

Para jemaah haji yang meninggal itu akan mendapatkan perlindungan asuransi berupa uang duka mulai dari Rp 18 juta - Rp 125 juta.

Sementara untuk jemaah haji yang meninggal akibat kecelakaan akan mendapat 2 kali lipatnya,

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X