Gugatan Caleg DPD NTB Diloloskan MK, Berkat Dalil Foto Editan?

- Selasa, 23 Juli 2019 | 06:29 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK)memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK)memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Masih ingat Farouk Muhammad, calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil foto editan?

Ternyata, gugatan Farouk tersebut dinyatakan lolos ke sidang berikutnya dengan agenda pembuktian. Namun, apakah lolosnya gugatan Farouk karena dalil foto editan yang digunakan rivalnya yang meraih suara terbanyak, Evi Apita Maya.

Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan ada beberapa dalil yang disampaikan Farouk dalam gugatannya. Di antara dalil-dalil tersebut, ada yang membuat MK meloloskan gugatan Farouk. 

Namun, itu bukan dalil foto editan. "Tetapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu (alasan) lolosnya," ujar Palguna di Gedung MK, Senin (22/7/2019).

Nilai Hakim MK Bijaksana

Sementara itu, Evi yang fotonya dipermasalahkan, tampak menerima keputusan hakim MK. Dia yakin ada pertimbangan logis dari hakim hingga meloloskan gugatan Farouk.

"Beliau adalah orang-orang bijaksana, tentunya kami ikuti segala proses," kata Evi. 

-
Foto Evi Apita Maya, peraih suara terbanyak calon DPD RI wilayah NTB. (dok. KPU NTB)

 

Dalam persidangan selanjutnya, Evi mengaku akan menyiapkan saksi serta ahli untuk mematahkan dalil dari Farouk. 

Seperti diketahui, Farouk mendalilkan penggunaan foto hasil editan yang mengubah indentitas diri.Evi diduga mengedit fotonya agar lebih cantik dan menarik ketika mendaftar sebagai caleg.

Kuasa hukum Farouk, Hayati Helmi,  menilai hal tersebut termasuk dalam pelanggaran administrasi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X