Sanksi Untuk Metromini Penghalau Transjakarta

- Rabu, 10 Juli 2019 | 13:23 WIB
Screenshot
Screenshot

Video Metromini yang menghalangi bus Transjakarta dengan nomor bus PPD 693 rute Pasar Minggu-Tanah Abang (9D) pada Jumat (5/7/2019) lalu sempat beredar luas di masyarakat.

Gangguan ini berlangsung ketika proses penaikan penurunan pelanggan Transjakarta di titik pemberhentian Komdak arah Pasar Minggu hingga Balai Kartini. 

Bahkan supir dan kondektur metromini dilaporkan sempat mengancam pramudi Transjakarta.

Menanggapi hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberikan tindakan tegas berupa dihentikannya operasi bus Metromini dengan nomor kendaraan B7094 NP tersebut. Hal tersebut dilakukan karena mengganggu pelayanan Transjakarta.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengapresiasi langkah penindakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini dengan nomor kendaraan B7094 NP," kata Direktur Utama Transjakarta, Agung Wicaksono dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya tindakan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan mendapat sanksi. Dan Ia berharap agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X