Ada Petisi Penghentian Proyek PLTU Suralaya di Pengadilan Seoul

- Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:35 WIB
Tahap awal pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. (Antara Foto/Asep Fathulrahman)
Tahap awal pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. (Antara Foto/Asep Fathulrahman)

Proyek pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya, di kawasan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Cilegon Banten, mendapat 'gugatan' di Korea Selatan.

Dilansir Koreatimes.co.kr Kamis (29/8), tiga warga negara Indonesia mengajukan petisi ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, untuk memerintahkan penghentian proyek pembangunan pembangkit listrik ini, lantaran dinilai membahayakan kesehatan dan lingkungan.

"Jumlah ikan sekarang lebih sedikit di sekitar pembangkit listrik. Sementara, jumlah antrian warga di rumah sakit karena mengidap penyakit kulit dan pernapasan semakin mengular. Pembangunan pembangkit ini harus benar-benar dihentikan," kata Wahyudin, salah satu penggugat.

Tak hanya ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul, keberatan pembangunan pembangkit listrik ini juga disampaikan ke Presiden Korea Selatan Moon Jae-in dalam sepucuk surat yang dilampirkan dalam petisi tersebut. Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 dinilai hanya meningkatkan polusi.

-
(Antara Foto/Asep Fathulrahman)

 

"Polusi udara adalah salah satu masalah terpenting di Korea Selatan. Pemerintah bekerja keras untuk mengurangi polusi dan menutup pembangkis listrik tenaga batubara di sana. Saya heran bagaimana negara seperti Korea Selatan, mengabaikan fakta investasinya di Indonesia membunuh orang," lanjutnya.

Data kelompok sipil lingkungan Solutions fo Our Climate, Korea Selatan adalah salah satu investor terbesar di dunia dalam bisnis tenaga batu bara. Total dana yang digelontorkan untuk proyek-proyek energi batubara di luar neger selama 10 tahun terakhir, mencapai sekiara 11,3 triliun won.

Untuk diketahui, Doosan Heavy Industries & Construction asal Korea Selatan bersama PT Indo Raya Tenaga (Indonesia Power), terpilih untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10. Proyek di bawah kerja sama Indonesia - Korea Selatan dalam MoU Forum Kerja Sama Industri Korea-Indonesia yang ditandatangani di Lotte Hotel, Jung-gu, Seoul, Korea Selatan tahun lalu.

Bernilai 1,6 triliun won (US$ 1,3 miliar), proyek ini didanai oleh Korea Development Bank, Korea Ekspor-Impor Bank dan Korea Trade Insurance Corporation. Untuk tahap awal, dibangun dua pembangkit dengan kapasitas masing-masing 1.000 megawatt. Proyek ini ditargetkan selesai tahun 2024 mendatang.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X