Seorang pria yang sengaja membeli tiket pesawat untuk menemani istri sampai boarding ditahan oleh pihak bandara Changi, Singapura pada Minggu 25 Agustus 2019 lalu.
Pria ini ditahan lantaran ketauan dengan sengaja membeli tiket dan masuk ke area transit tanpa niat untuk pergi dari Singapura.
Pihak bandara sendiri mengatakan bahwa yang dilakukan pria ini sudah melanggar hukum yang berkekuatan legal.
Pria inipun dikenakan hukuman membayar denda maksimal 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp205 juta atau pidana penjara selama dua tahun.
Pelanggaran berupa membeli tiket dan masuk ke area transit tanpa meninggalkan negara yang ditinggalinya, sudah dilakukan oleh 33 orang sejak Januari 2019.