AJI Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Munculkan Polemik bagi Pers

- Selasa, 18 Februari 2020 | 21:55 WIB
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (kedua dari kiri) saat Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (kedua dari kiri) saat Jumpa Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (18/2/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan menyatakan, Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bisa menimbulkan polemik bagi pers Indonesia. Omnibus Law itu diyakini turut mengebiri independensi pers.

Manan dengan tegas menyebut, RUU Omnibus Law Cipta Kerja membuat pers mundur ke zaman orde baru, di mana pemerintah ikut serta mengintervensi pers.

"Pemerintah mau memutarbalikkan sejarah, ikut campur urusan pers, ini harus ditolak dengan keras," kata Manan di Gedung Dewan Pers jakarta, Selasa, (18/2/2020).

Dia menjelaskan, mulai dari penyusunan draft saja pemerintah maladministrasi, yaitu melakukan pembahasan dilakukan sangat rahasia. Bahkan, lanjutnya, pemerintah sampai meminta tidak dibocorkan kerahasiaan draf tersebut.

"Padahal UU itu mengatur masyarakat dan hajat hidup orang banyak ketika pembahasannya rahasia menimbulkan pertanyaan besar apakah ini UU atau membuat kejahatan pada masyarakat," jelasnya.

Banyaknya masalah soal Omnibus Law Cipta Kerja yang dikritisi, dan banyak hal buruk di dalam draftnya menambah daftar bukti ada nuansa konspirasi kejahatan oleh pemerintah. Menurut Manan, jika itu dibiarkan menjadi norma, bisa dipakai sebagai senjata oleh siapapun yang tak suka pada pers.

Manan mengatakan dalam usulan di RUU Omnibus Law Cipta kerja, pemerintah memasukan klausul pemerintah pusat mengembangkan perusahaan media melalui penanaman modalnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Yang jadi catatan kenapa pemerintah memasukan klausul pemerintah pusat dalam pasal ini. Seolah-olah pemerintah ingin berperan dalam UU ini. Kita jadi khawatir. Jadi was-was," katanya.

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law, pemerintah juga memasukan klausul adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU. Klausul itu akan berdampak langsung terhadap masa depan pers.

Pemerintah kelihatan ingin mengatur hal-hal yang etik. Padahal, hal-hal tersebut sudah diatur dalam UU Pers.

"Pemerintah juga menaikan sanksi administrasi dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar bagi perusahaan pelanggar. Kami pertanyakan apa urgensinya menaikan itu? Semangatnya membangkrutkan," pungkas Manan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X