Tak Lagi Anggota Kerajaan Inggris, Pangeran Harry Relakan Uang Rp36 M

- Jumat, 10 Januari 2020 | 16:32 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Instagram/@sussexroyal)
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Instagram/@sussexroyal)

Pangeran Harry dan Meghan Markle resmi mundur dari kerajaan Inggris. Ia memutuskan hal tersebut karena ingin hidup mandiri. Kini, Pangeran Harry tidak lagi mendapat dana dari Ratu Elizabeth II.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by The Duke and Duchess of Sussex (@sussexroyal) on

Diketahui, setiap tahun Ratu Elizabeth II akan mendapat upah Sovereign Grant sebesar 82 juta pound sterling atau Rp1,4 triliun. Upah itu merupakan hasil pajak rakyat.

Dana itu kemudian dibagikan ke Pangeran William dan Pangeran Harry. Jatah Pangeran Harry sendiri yaitu 2 juta pound sterling atau Rp36 miliar. Karena sudah tidak lagi menjadi anggota kerajaan Inggris, maka Pangeran Harry harus melepaskan uang tersebut.

Banyak publik yang penasaran bagaimana Pangeran Harry membiayai hidupnya untuk kedepannya. Sebelumnya, Pangeran Harry sendiri pernah berkecimpung di Kemiliteran Inggris selama 10 tahun.

Bahkan, ia pernah bertugas di Afghanistan dan saat itu menjabat sebagai kapten. Di tahun 2011 saat ia masih aktif di dunia militer, Pangeran Harry mendapat gaji Rp693 juta setiap tahunnya.

Hingga akhirnya, ia pun memutuskan untuk berhenti dan kembali ke kerajaan untuk menjalankan tugasanya sebagai 'Prince of the United Kingdom'.

Selain itu, Pangeran Harry juga mendapat warisan sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 138 miliar dari mendiang ibunya, Lady Diana. Warisan tersebut diberikan secara bertahap dan ia baru menerima warisan secara utuh saat usianya menginjak 30 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X