Pemerintah: Mulai 2 April Akan Larang WNA Masuk ke Indonesia

- Kamis, 2 April 2020 | 00:54 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (photo/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Guna menyikapi tantangan penyebaran virus Corona di tanah air, pemerintah menetapkan larangan berkunjung waga negara asing (WNA) ke Indonesia. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” katanya.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Persyaratan yang dimaksud yaitu adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas COVID-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X