Terkait Revisi UU KPK, KPK Akan Kirim Surat ke DPR

- Senin, 16 September 2019 | 13:33 WIB
Antara/Sigid Kurniawan
Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat kepada DPR RI terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). Rencana pengiriman surat tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ujar Agus.

Dengan adanya surat tersebut, Agus berharap agar lembaganya masih memiliki kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.

"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ucapnya.

Hingga saat ini, KPK masih belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.

"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," ungkap Agus.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden kemudian menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meskipun ia masih punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

Setelah itu, DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 supaya bisa diselesaikan pada 23 September 2019. Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

Baca Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X