Denda Pajak Bakal Sesuai Suku Bunga Acuan

- Minggu, 8 September 2019 | 19:09 WIB
Presiden Joko Widodo saat lapor pajak (Humas/Jay)
Presiden Joko Widodo saat lapor pajak (Humas/Jay)

Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Salah satu yang bakal diubah adalah terkait sanksi administratif perpajakan yang dikenakan pada wajib pajak (WP).

Rencananya, pemerintah akan menerapkan pengaturan ulang atas kekurangan bayar karena pembetulan SPT Tahunan dan SPT Masa yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang dibayar, menjadi suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi 12 bulan 

Selain itu, kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang saat ini tarifnya sebesar 2 persen per bulan dari pajak kurang dibayar, juga akan diubah perhitungannya menjadi suku bunga acuan ditambah 10 persen dibagi 12 bulan 

Aturan lainya, sanksi denda bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu, nantinya akan dikenakan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak.

Dan bagi pengusaha yang tidak lapor usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP yang saat ini tidak dikenakan sanksi, akan dikenakan sanksi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak untuk kesetaraan dengan PKP yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. 

"Besaran bunga per bulan dan denda ditetapkan Menkeu,” kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan. 
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X