Pemda: Di Bulan Puasa, Jangan Mencolok Jual Makanan

- Minggu, 5 Mei 2019 | 18:33 WIB
(photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/FB Anggoro)
(photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau pada pelaku usaha di bidang kuliner agar  tak terlalu mencolok berjualan selama bulan Ramadhan. Ini dilakukan untuk menghargai orang yang sedang berpuasa.

“Rumah makan boleh berjualan siang hari tetapi bagian depan tempat usahanya tertutup tirai atau terpal. Ini semua demi menghargai orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko.

Imbauan itu sebagai tindak lanjut surat edaran dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 302/138/V/2019 tentang tertib lingkungan dan tertib bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran itu tertulis bahwa umah makan dan warung selain tidak diperbolehkan mencolok berjualan selama bulan Ramadhan.

Namun tempat usaha ini hanya diperbolehkan melayani anak-anak, bukan orang dewasa yang tidak berpuasa.

Dia mengatakan, usaha restoran atau rumah makan selama bulan puasa hanya diperbolehkan bagi wanita hamil, orang sakit, jompo, serta pada pemudik yang melintasi jalan Lintas SUmatera.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X