Penabrak ibu hamil, Firda Meisari (28) di Palmerah, Jakarta Barat mendapat penangguhan penahanan. Polisi memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan karena pelaku bertanggung jawab kepada korban Erlinda (26) hingga di liang lahat.
Selain itu, anak Firda juga masih kecil-kecil. Polisi juga mengatakan ada penjamin untuk pelaku.
"Ada penjamin untuk tersangka, selain itu dia ibu dengan tiga anak yang masih kecil-kecil juga," ungkap Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko.
Firda hanya dikenai wajib lapor. Hari juga mengatakan bahwa Firda bukanlah pengemudi mobil B 1186 JE, melainkan suaminya yang berkewarganegaraan Ghana.
Erlinda yang sedang hamil lima bulan itu mengalami patah tulang panggul dan sempat pendarahan. Hingga akhirnya, Erlinda dan janinnya tidak selamat akibat peristiwa tersebut.
Polisi mengatakan bahwa Firda sudah minta maaf kepada keluarga korban. Penabrak juga akan bertanggung jawab penuh, mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman korban.