Muncul RUU yang Atur Kaum LGBT, DPR: Keluarga Harus Dilindungi

- Rabu, 19 Februari 2020 | 16:33 WIB
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sodik Mujahid, pada diskusi MPR
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Sodik Mujahid, pada diskusi MPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Di dalamnya mengatur penanganan krisis keluarga yang disebabkan penyimpangan orientasi seksual, termasuk kaum dengan perilaku homoseksual dan lesbian (LGBT).

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid, sebagai salah satu inisiator RUU ini menjelaskan, bahwa tujuannya untuk meningkatkan mutu keluarga di Indonesia. Keluarga merupakan lembaga dasar dalam kehidupan sosial.

"Semua etika, moral, perilaku dimulai dari keluarga. Kita harus menguatkan keluarga. Menguatkan mutu keluarga berkualitas, termasuk melindungi keluarga dari hal-hal semacam itu," ucap Sodik saat dihubungi Indozone, Rabu (19/2/2020).

Menariknya, RUU ini mengatur perihal orientasi seksual yang dinilai DPR atau pengusulnya merupakan hal menyimpang. Berdasarkan penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:

  1. Sadisme, adalah cara seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
  2. Masochisme, kebalikan dari sadisme, adalah cara seseorang mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
  3. Homo seks, (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial, di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
  4. Incest, adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, dalam Pasal 86 dan Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Dalam Pasal 88-89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.

Menanggapi banyaknya respon masyarakat yang kontra, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, draft RUU Ketahanan Keluarga itu mulai dibahas di Baleg dan proses pembahasannya masih panjang.

"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X