Curhat Orang Tua Tersangka Kasus Suap PUPKP Yogyakarta

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:55 WIB
ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.

Orang tua Yuan Ana, Waseso hanya bisa pasrah putri sulungnya menjadi tersangka KPK. Sebagai orang tua, ia meminta maaf karena merasa kurang berhasil mendidik putrinya.

"Minta dukungannya agar urusan segera selesai, serta memperjelas permasalahan sebenarnya," kata Waseso, usai penggeledahan KPK, di Karanganyar, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya, tim Satgas KPK telah melakukan penggeledahan di kantor kerja Yuan Ana. Tim Satgas KPK keluar dengan membawa dua tas koper yang diduga berisi berkas-berkas surat administrasi proyek untuk dijadikan barang bukti.

Yuan Ana disangkakan melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Lain

Selain Yuan Ana, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X