Lucinta Luna bakal menempati sel khusus terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Itu dikarenakan jenis kelamin Lucinta Luna berbeda-beda jika menilik identitasnya. Dia diketahui pernah memenangi sidang gugatan ganti kelamin dari pria menjadi wanita.
"Di KTP memang wanita, namun di paspor masih laki-laki, tetapi harus dilihat dasarnya, di sel mana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri pun mengaku sempat ditanya Lucinta terkait di sel mana ditempatkan. Namun, pertanyaan itu diutarakannya sekadar berkelakar.
"Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," ujar Yusri.
Lucinta menjadi tersangka karena urinenya positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine. Adapun tiga terperiksa lainnya, yakni GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta, dan wanita berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, membenarkan Lucinta bakal ditahan di sel khusus.
"Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.
Barang bukti yang ditemukan ketika Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.