Fix, Youtuber Ini Dihukum Penjara dan Denda Rp 350 Juta

- Senin, 3 Juni 2019 | 15:26 WIB
Youtube/ReSet Fortnite
Youtube/ReSet Fortnite

Seorang Youtuber yang pernah viral gara-gara menjahili seorang kakek tunawisma dengan memberikan Oreo berisi odol, Kanghua Ren akhirnya dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Dari pengadilan Barcelona, Kanghua Ren diputuskan bersalah karena telah melanggar integritas moral tunawisma. Kini dia dikenakan hukuman 15 bulan penjara.

Namun kendati demkian, Ken mungkin saja tidak akan berada di balik jeruji. Sebab, hukum Spanyol memberlakukan jika hukuman penjara yang didapatkan di bawah 2 tahun bagi pelaku yang melakukan pelanggaran pertama pada kejahatan non kekerasan bisa ditangguhkan.

Meskipun begitu, pihak pengadilan mewajibkan Ken untuk membayar kompensasi ke korban senilai 20000 euro atau sekitar Rp 350 juta.

Diketahui, kakek tunawisama bernama George yang diberi Oreo berisi odol tersebut mengaku mengalami sakit dan muntah-muntah.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X