Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Malaysia Berhasil Digagalkan

- Senin, 3 Juni 2019 | 11:54 WIB
Antara/Istimewa
Antara/Istimewa

Upaya penyelundupan pakaian bekas (Lelong) asal Malaysia senilai Rp50 juta di Jalan Raya Berjongkong, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, berhasil digagalkan satgas dari Yonif Mekanis (Yonmek) 643/Wanara Sakti.

Menurut Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, berdasarkan laporan dari Komandan SSK I Satgas Pamtas Lettu (Inf) Frelly Selvizar Wijaya, personel Satgas Pamtas berhasil mengamankan sebanyak 18 balpres pakaian bekas yang dibawa oleh HA (34), warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang dengan menggunakan truk nopol KB 8870 AG.

"Penangkapan itu, Jumat (31/5/19) sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana saat itu satu unit truk mencurigakan melintas di depan Pos Satgas Pamtas Berjongkong. Truk tersebut dari arah Jagoi Babang menuju Sambas," katanya.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, mobil truk yang membawa pakaian bekas atau lelong tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi terkait barang yang dibawa, seorang berinisial AH dan truk tersebut langsung diamankan dan akan diproses hukum selanjutnya.

"Saat diminta keterangan AH mengaku pakaian bekas itu berasal dari Malaysia dan akan dijual kembali ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan sekitarnya," katanya.

Pakaian bekas termasuk salah satu produk yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Permendag No. 51/2015. Alasan pelarangan itu, dikarenakan pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

"Untuk saat ini barang bukti 18 balpres pakaian bekas berikut supir dan truknya telah diserahkan ke Bea Cukai Aruk untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X