Hukuman Mati bagi Koruptor Ternyata sudah Diatur UU

- Selasa, 10 Desember 2019 | 15:30 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil. (Instagram/@m.nasirdjamil)
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil. (Instagram/@m.nasirdjamil)

Pernyataan Presiden Joko Widodo soal pemberian hukuman mati untuk koruptor dinilai keliru. Menurut anggota Komisi III DPR Nasir Djamil pemberian hukuman mati tak perlu berdasarkan kehendak masyarakat. 

Nasir mengatakan, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor. 

"Jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

"Hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam undang-undang. Tinggal ditentukan jenis kejahatan korupsi apa yang yang dilakukan," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Memang tidak semua tindak pidana korupsi yang terancam hukuman mati. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Jika dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan kepada orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X