Apa Bisa Perpanjang SIM Setelah Batas Waktu Karena ke Luar Negeri?

- Selasa, 10 Desember 2019 | 17:09 WIB
Pelayanan SIM (Polda Metro)
Pelayanan SIM (Polda Metro)

Dalam aturan kepolisian SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib diperpanjang paling lambat sehari sebelum masa berlakunya habis. 

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan maka tidak ada toleransi dan harus mengikuti ujian SIM ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tetapi bagaimana dengan pengguna SIM yang tidak sempat mengurus perpanjangan sesuai dengan batas waktu perpanjangan SIM karena sedang pergi ke luar negeri atau tugas ke daerah lain. Apakah ada kebijakan khusus bagi mereka?

Kanit Resident Polresta Bekasi, IPDA Devi Sumardiyono menjelaskan bagi mereka yang pada saat waktu perpanjangan tidak sempat melakukannya karena ke luar negeri atau luar daerah tetap bisa mengurusnya usai pulang.

"Kalau saat perpanjangan SIM tapi dia ke luar negeri. Ya, itu tinggal disertakan surat keterangan ke luar negeri, tanggal berapa berangkatnya dan disertakan tiketnya. Nanti kita cek dan bisa diurus ketika kembali," kata Devi pada wartawan di Bekasi beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga berlaku untuk mereka yang ke luar daerah dan tidak sempat mengurus perpanjangan SIM. 

Mereka tinggal datang ke SAMSAT kota tersebut, melampirkan keterangan berkaitan dengan penugasan atau perjalanan ke luar kota dan nanti bisa mengurus perpanjangan SIM.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X