KPK Tambah 2 Tersangka Kasus Meikarta, Termasuk Sekda Jabar

- Selasa, 30 Juli 2019 | 06:05 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. (antaranews.com)
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. (antaranews.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka sekaligus dalam pengembangan kasus suap izin Meikarta.

Dua tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Daerah Jawa Barat 2015-sekarang, Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap keduanya sejak 10 Juli 2019. 

Iwa terseret perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Subtansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Pria berusia 56 tahun itu diduga meminta uang RP1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.  

"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019) malam.

Neneng Rahmi kemudian memberikan uang kepada Iwa dengan total RP900 juta melalui perantara. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Tersangka Bartholomeus Toto

Toto Diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan. Neneng sendiri sudah lama divonis bersalah dalam kasus ini. 

"Untuk mengurus izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) pembanunan Meikarta tersebut, PT.Lippo Cikarang, tbk. menugaskan Billy Sindoro, tersangka BTO (Bartholomeus), serta Henry Kasmen, Taryudi dan Fotra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT. Lippo Cikarang lainnya," kata Saut.

-
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus . (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Saut menambahkan, Bartholomeus memberikan persetujuan kepada pegawai PT. Lippo Cikarang, Tbk untuk mengambil uang dengan jumlah Rp10,5 miliar yang kemudian diserahkan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya. Pemberian itu dilakukan secara bertahap.

Atas tindakannya tersebut, Bartholomeus terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta. 

9 Orang Sudah Divonis

Perkara suap Meikarta ini terungkap setelah operasi tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

-
Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mereka pun sudah divonis. Berikut ini adalah daftar nama yang sudah divonis bersalah dalam kasus suap Meikarta:

  1. Neneng Hassanah Yasin (Mantan Bupati Bekasi) vonis 6 tahun penjara
  2. Jamaludin (Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi) vonis 4,5 tahun penjara
  3. Dewi Tisnawati (Mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi) vonis 4,5 tahun penjara
  4. Sahat Maju Banjanahor (Mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi) vonis 4,5 tahun penjara
  5. Neneng Rahmi Nurlaili (Mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR) vonis 4,5 tahun penjara
  6. Billy Sindoro (Mantan Direktur Operasional Lippo Group) vonis 3,5 tahun penjara
  7. Henry Jasmen P Sitohan vonis 3 tahun penjara
  8. Fitradjaja Purnama vonis 1,5 tahun penjara
  9. Taryudi vonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X