Jokowi Larang Debt Collector Tagih Angsuran saat Darurat Virus Corona

- Selasa, 24 Maret 2020 | 17:52 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro).
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi banyak kelonggaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah darurat virus corona (Covid-19). 

Beberapa kebijakan tersebut adalah memberikan relaksasi kredit juga kelonggaran pembayaran kredit kendaran bermotor, hingga satu tahun bagi tukang ojek dan sopir taksi.

"Kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan mobil. Bagi nelayan yang juga kredit perahu, tak prerlu khawatir pembayaran angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Presiden juga mengecam kepada bank dan industri non-perbankan untuk mengejar angsuran, apalagi memberdayakan debt collector.

"Pihak perbankan dan industri non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi gunakan jasa debt collector, itu dilarang. Saya minta kepolisian mencatat hal ini," ujar Jokowi.

Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Presiden juga memberi kemudahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan memberikan relaksasi kredit UMKM di bawah Rp10 miliar yang digunakan untuk tujuan usaha.

"Baik kredit dari perbankan maupun industri keuangan non-bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun," ujarnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X