Menanggapi aksi buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud MD angkat bicara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menegaskan bahwa, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun dengan mengutamakan kepentingan rakyat atau buruh melalui kemudahan membuka lapangan kerja.
"Jadi begini, harus dipahami dahulu secara lengkap bahwa omnibus law itu bukan untuk investasi, melainkan tentang cipta lapangan kerja," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Hal ini disebutkan sebagai tanggapan adanya aksi buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menurutnya, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja justru lebih mengutamakan buruh, bukan investasinya.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu makin terbuka lebar.
Menurut Mahfud, salah satu cara untuk membuka lapangan kerja adalah dengan mempermudah dan menyederhanakan perizinan terkait dengan investasi.
"Investasi itu bukan hanya investasi asing. Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih," ujarnya.
"Jadi, bukan investasinya yang ditekankan, melainkan penciptaan lapangan kerjanya yang selama ini agak terhambat oleh perizinan investasi," sambungnya.