Disorot Kasus Sambo dan Kanjuruhan, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Coreng Wajah Polri

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 15:06 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditangkap gara-gara kasus narkoba sebelum ketemu Jokowi. (HO)
Irjen Teddy Minahasa ditangkap gara-gara kasus narkoba sebelum ketemu Jokowi. (HO)

Usai kasus Ferdy Sambo, kini kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba mengejutkan publik.

Dia ditangkap sebelum menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi saat seluruh pejabat Polri diundang ke Istana Negara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso prihatin dengan kabar ini yang jelas-jelas mencoreng wajah institusi Polri yang sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan.

“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Sugeng, Kapolri harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada jika kabar Teddy Minahasa benar ditangkap.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolda Jatim yang Baru Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba

Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

IPW mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyingkat anggotanya, tidak terkecuali di level perwira tinggi.

Di sisi lain, lanjut dia, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.

“Ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan narkoba menjadi musuh di institusi Polri.

Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang terlarang tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol. Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

“Oleh karena itu, Kapolri harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dan sesuai peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri maka akan kena PTDH,” kata Sugeng.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sore ini di Mabes Polri bakal memberikan keterangan pers terkait kabar penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X