Prabowo Gak Mau Tampik Kemungkinan Jokowi Jadi Cawapresnya

- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 12:57 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) (ANTARA/Wahyu Putro A)
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) (ANTARA/Wahyu Putro A)

Belakangan ini beradar kabar bahwa Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang. Ketika ditanya soal hal ini, menariknya Prabowo enggan menampik kemungkinan tersebut.

Prabowo menerangkan bahwa dirinya akan mengikuti perkembangan terkait isu tersebut. Sebab, segala hal bisa saja terjadi. Maka dari itu ia membuka semua kemungkinan.

Prabowo kemudian menyinggung kedekatannya dengan Jokowi selama ini. Di mana ia selalu berkoordinasi dengan Jokowi untuk menjaga persatuan dan kekompakan, agar bangsa Indonesia semakin kuat.

"Tentunya anda tahu saya ini selalu berkoordinasi dengan pak Jokowi. Kita sebagai katakanlah pemimpin, kita sadar bahwa dengan kesatuan dan kekompakan agar Indonesia kuat dan berhasil itu terbukti," tegas Prabowo di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Zaman Boleh Berubah, Presiden Jokowi: Indonesia Akan Tetap Berpegang Teguh pada Pancasila

Prabowo mengakui bahwa dirinya memiliki chemistry dengan Jokowi, walaupun keduanya pernah bertarung sebagai capres di Pilpres 2014 dan 2019. Untuk kebaikan bangsa Indonesia, Prabowo akan terus berusaha menyajikan kemampuan terbaiknya.,

“Anda tahu kan, chemistry saya sama pak Jokowi. Jadi kita akan bicarakan terus yang terbaik untuk bangsa yang terbaik untuk negara kita akan pikirkan," ucap Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra ini mengakui dirinya juga mempunyai hubungan yang baik dengan semua partai, termasuk juga dengan PDIP.

"Saya chemistry dengan semua baik. Ya kan?," tandasnya.

Baca Juga: Suasana Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Dipimpin Presiden Jokowi

Aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat merupakan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X