Ratusan Buruh Demo di Depan Balai Kota, Desak Anies Ajukan Banding soal UMP DKI Jakarta

- Rabu, 20 Juli 2022 | 11:59 WIB
Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022). Mereka melakukan demontrasi terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 yang turun.

Oleh sebab itu, para buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terkait hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP DKI Jakarta 2022.

“Tujuan kami aksi ke sini adalah untuk mendukung Pemprov DKI, khususnya Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur untuk melakukan upaya banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP 2022,” ucap Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso.

-
Demo Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Baca Juga: DPR Ungkap Sejumlah Nama yang Dinilai Layak Jabat Kadiv Propam

“Yang mana kita tahu keputusannya adalah menurunkan nilai UMP yang awalnya sebesar Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta,” tambahnya.

Menurut Winarso, apa yang telah diputuskan majelis hakim PTUN adalah tidak adil bagi para buruh. Maka, ia berharap ada tindakan dari pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh.

“Tentu ini dirasakan tidak berkeadilan bagi kami, kaum buruh dan juga masyarakat yang sangat berharap akan adanya peningkatan kesejahteraan dari sisi pendapatan dan penghasilan mereka,” tandas Winarso.

Seperti diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan dari pengusaha, yakni DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  

“Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” bunyi keterangan PTUN yang dikutip dalam situs resminya, Selasa (12/7/2022).  

Dengan adanya keputusan itu, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang dikeluarkan Anies pada 16 Desember 2021 dinyatakan batal atau tidak sah, dan mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.  

“Mewajibkan kepada Tergugat (Anies) mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021."

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X