Habib Rizieq Jalani Masa Tahanan di Rutan Bareskrim, Kok Bukan di Lapas Cipinang?

- Rabu, 20 Juli 2022 | 14:46 WIB
Rizieq Shihab tiba di rumahnya Petamburan III, Jakarta Pusat. (Dok. @Twitter DPP_LII)
Rizieq Shihab tiba di rumahnya Petamburan III, Jakarta Pusat. (Dok. @Twitter DPP_LII)

Habib Rizieq Shihab menjalani masa penahanan dalam tiga kasus di Rutan Bareskrim Polri. Padahal Habib Rizieq berstatus sebagai tahanan di Lapas Cipinang.

"Jadi yang bersangkutan itu statusnya dari Rutan Cipinang tapi memang penempatannya ditempatkan di Rutan Bareskrim," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti saat dihubungi Indozone, Rabu (20/7/2022).

Rika menyebut hal itu tentunya dengan berbagai alasan. Salah satunya dengan alasan pertimbangan keamanan dari Rizieq.

"Cabang Rutan Cipinang dengan beberapa pertimbangan terhadap pertimbangan keamanan," beber Rika.

Meski begitu Rika menyebut proses pembebasan Habib Rizieq tetap dilakukan di Rutan Cipinang.

Baca juga: Rafathar Nangis Kesal ke Raffi Ahmad Diejek Suporter, Buntut Rans FC Kalah Lawan Persija

"Pembebasannya tetap dilakukan dari Rutan Cipinang karena ini adalah bebas bersyarat. Ada proses-proses administrasi yang dilakukan baik dari Rutan Cipinang, Bapak Jakpus dan juga kejaksaan," tutur Rika.

Menurut Rika, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X