Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 13:49 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA/Aprillio Akbar)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Polri mengamankan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri berkaitan dengan kasus Brigadir J. Mabes Polri menyebut Irjen Sambo diamankan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

"(Ditempatkan selama) 30 hari info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Penempatan Irjen Sambo ditempat khusus tersebut terhitung sejak semalam. Irjen Sambo ditempatkan seorang diri.

"(Ditempatkan) sendiri," beber Dedi.

BACA JUGA: CCTV Kasus Kematian Brigadir J Ternyata Diambil Irjen Ferdy Sambo

Kasus tewasnya Brigadir J di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru. Tim Khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, sejumlah personel Polri hingga pati dicopot dari jabatanya termasuk Irjen Sambo. Setidaknya, ada 25 personel dari tingkat Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga Divisi Propam yang diperiksa perihal kasus ini.

Lima diantara 25 personel itu ditempatkan di tempat khusus termasuk Irjen Ferdy Sambo. Mereka diperiksa lantaran diduga tidak profesional terkait kasus kematian Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X