Tarif Ojol Resmi Naik 14 Agustus, Pengamat Sebut Pemerintah Tak Berwenang Mengaturnya

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:42 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak memiliki kewenangan dalam mengatur tarif ojek online atau ojol

Hal tersebut diungkapkan Djoko ketika menanggapi mengenai aturan tarif ojol yang resmi dinaikan pemerintah mulai 14 Agustus 2022. 

"Pemerintah sebenarnya tidak punya legalitas dalam hal atur tarif ojol," ucap Djoko saat dihubungi Indozone, Rabu (10/8/2022). 

Pasalnya, menurut Djoko, aturan mengenai ojek online tidak masuk ke dalam aturan Kemenhub, yakni pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

"Ojek tidak masuk dalam UU LLAJ, bukan angkutan umum. Cuma tekanan massa pada saat itu sebabkan Kemenhub turut campur," ungkapnya. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Percetakan Uang Palsu di Bandung, 2 Pelaku Ditangkap!

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi akan menaikkan tarif ojek online atau ojol pada 3 zonasi. Aturan tersebut pun rencananya bakal efektif berlaku pada 14 Agustus 2022 mendatang.  

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.  

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan dalam aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif, yang nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.  

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X