Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan agenda sidang untuk terdakwa Sambo dan Putri, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa PC (Putri Candrawathi) dan FS (Ferdy Sambo),” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga bakal kembali menggelar sidang obstruction of justice penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Adapun agenda sidang obstruction of justice, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa Arif Rachman Arifin .
"Agenda tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Arif Rachman," ungkap Djuyamto.
Baca Juga: Arif Rachman Minta Diadili lewat PTUN karena Patuhi Perintah Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutanarat alias Brigadir J.
"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (26/10/2022)
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya setelah Tembak Brigadir J
Dengan demikian persidangan terdakwa Ferdy Sambo bakal tetap dilanjutkan. Persidangan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
“Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang. Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB,” ujar Hakim ketua Wahyu.