Bareskrim Polri Bantu KPK Buru Buronan Mardani Maming

- Rabu, 27 Juli 2022 | 13:27 WIB
DPO KPK Mardani Maming. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
DPO KPK Mardani Maming. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Mardani diketahui sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto. Irjen Dedi menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan bekerja membantu KPK.

"Pada prinsipnya Dir Pidum akan maksimal membantu pencarian," kata Irjen Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).

Penerbitan DPO ini lantaran Mardani mangkir panggilan KPK sebanyak dua kali. Kasusnya sendiri berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ciri-ciri

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Nafa Urbach Garang dan Melotot Seperti Suzanna saat Pemotretan, Tetap Dipuji Cantik

"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (sentimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali, mengutip Antara, Rabu (27/7/2022) .

Ali menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan. KPK juga telah mencegah Mardani ke luar negeri.

"Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X