Tarif Transjakarta, MRT hingga LRT DKI Maksimal akan Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Gratis

- Selasa, 7 Juni 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi bus Transjakarta. (INDOZONE)
Ilustrasi bus Transjakarta. (INDOZONE)

Permohonan Pemprov DKI Jakarta terkait tarif integrasi transportasi umum sebesar Rp10.000 disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Antarmoda itu terdiri dari Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi B dengan jajaran SKPD pada agenda ‘Pembahasan Persetujuan Paket Tarif Integrasi Jak Lingko’.

Dalam persetujuan tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan empat rekomendasi terkait usulan tarif terintegrasi.

“Permohonan persetujuan paket tarif integrasi dan lingkungan hasil rekomendasi Komisi B berdasarkan pembahasan rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan SKPD, Dinas Perhubungan, dan BUMD-BUMD,” ucap Ismail, Selasa (7/6/2022).

Meski permohonan tersebut telah disetujui, Komisi B berharap tarif terintegrasi itu tidak menambah beban APBD melalui kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

“Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” ungkap Ismail.

Selain itu, Ismail mengungkapkan bahwa tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu akan dilakukan dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan atau akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun.

Kemudian, jumlah masyarakat pengguna atau penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.

“Memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta,” terangnya.

-
Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail (Kanan) (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

BACA JUGA: Transjakarta akan Revitalisasi 46 Halte, Habiskan Anggaran Rp600 Miliar

Berikut adalah 15 kelompok masyarakat tersebut yang mendapatkan fasilitas gratis tiket integrasi, antara lain;

  1. PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak DKI Jakarta
  3. Penerima KJP
  4. Karyawan swasta tertentu
  5. Penghuni rumah susun
  6. KTP Kepulauan Seribu
  7. Penerima raskin
  8. Anggota TNI-polri
  9. Veteran
  10. Penyandang disabilitas
  11. Lansia
  12. PAUD
  13. Jumantik
  14. Tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga
  15. Penjaga rumah ibadah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X