KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang

- Selasa, 14 Maret 2023 | 08:52 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah atas)(Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah atas)(Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil persidangan perkara terdakwa Plt. Sekda Pemalang Slamet Masduki dan kawan-kawan. 

"Dari hasil persidangan perkara Terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk Terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo 30 Hari

Ali menyampaikan, KPK mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap. Kemudian, lembaga antirasuah meningkatkan status perkara di tingkat penyidikan.

Namun, Ali belum membeberkan identitas tujuh tersangka tersebut. Ia berujar, para tersangka dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat proses penyidikan telah rampung. 

"Adapun identitas tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," ujarnya. 

KPK, lanjut Ali, bakal menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini kepada publik. Ia berharap, masyarakat juga ikut mengawal proses ini sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

"KPK juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata," pungkasnya. 

Berdasarkan sumber lndozone, tujuh tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rahman; Kepala Bappeda Mubarak Ahmad; Kepala Dispermasdes Suhirman dan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto.

-
Logo KPK. (ANTARA)

Kemudian Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Moh. Ramdon; Kepala Bakesbangpol Bambang Haryono; dan Kepala DLH Raharjo

Baca Juga: Berkas Lengkap, Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo; Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh. 

KPK menduga, Mukti Agung memasang tarif Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mukti Agung melalui Adi Jumal diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain dengan total uang sekitar Rp 4 miliar. Adapun, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti Agung.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X