KAI Akan Lakukan Upaya PK Terhadap Putusan Kasasi Terkait Sengketa Tanah di Kel. Garuda

- Jumat, 16 September 2022 | 21:57 WIB
Salah satu aset milik KAI Jawa Barat. (Humas KAI)
Salah satu aset milik KAI Jawa Barat. (Humas KAI)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kecewa terhadap putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Kekecewaan ini didasari oleh putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dari KAI. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022.

KAI akan segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

“Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan untuk Keselamatan di Stasiun dan Kereta Api

Aset KAI yang diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi tersebut memiliki luas 76.093 m2. Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020. Kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk. Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Baca Juga: Bikin Nyaman! Yuk Intip Beragam Fasilitas yang Ada di Stasiun Kereta Api

KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI,” tegas Joni.

pa kelanjutan rumor transfer Ronaldo menuju Arab Saudi tersebut. Apakah Ronaldo benar-benar melanjutkan karier di Arab Saudi, atau tetap bertahan di Eropa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X