Respon LPSK Terkait Permintaan Hotman Paris untuk Tolak JC Dody Prawiranegara

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Hasto Atmojo Suroyo menyatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris.

Adapun Hotman Paris meminta agar LPSK  menolak permohonan "justice collaborator" yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.

"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," kata Hasto sebagaimana dilansir dari ANTARA, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody-Linda di Kasus Irjen Teddy

Ditekankan Hasto bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang. Namun hal ini bisa terlaksana selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," beber Hasto.

Baca Juga: Kondisi Irjen Teddy Minahasa Usai Ditahan: Cerah Dapat Pengacara Hotman Paris

Maka dari itulah,  pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu.

Karena, sambung Hasto, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.

"Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK," tuturnya.

Sebelumnya diketahui Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mendesak pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) dari tersangka AKBP Dody Prawiranegara dan Linda. Ada alasan tersendiri Hotman meminta LPSK menolak JC tersebut.

"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi, suadara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda," kata Hotman Paris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X