Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun agenda persidangan, yakni mendengarkan kesaksian dari 12 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (25/10/2022).
Kuasa hukum keluarga almarhum Novriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memastikan dia hadir di persidangan bersama 11 anggota keluarga almarhum Yosua.
“Saya ditambah 11 keluarga daripada almarhum (Yosua),” kata Kamaruddin kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Kamaruddin menuturkan, dirinya bakal memohon kepada majelis hakim agar 12 saksi bisa memberikan keterangan secara bersamaan. Sebab, keterangan yang akan disampaikan seluruh saksi hampir sama.
“Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu,” ungkapnya.
Baca Juga: Eksepsi Kuat Ma’ruf: Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat Menyusun Dakwaan
Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan, pihak keluarga almarhum Yosua membuka pintu maaf untuk Bharada E. Asalkan permintaan maaf tersebut disampaikan dengan ketulusan dan kejujuran.
“Kalau meminta maaf, asalkan dia tulus, jujur, dan berterus terang, ada iktikad baik yang sempurna, kita terima,” tuturnya.
Berikut 12 saksi yang bakal memberikan kesaksian:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)