Ferdy Sambo Belum Kirim Memori Banding, Tapi Polri Sudah Siapkan Sidang Komisi Banding

- Sabtu, 3 September 2022 | 11:30 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemecatan dalam sidang etik Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus lalu.

“Untuk memori banding irjen FS atau saudara FS belum diterima,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

Meski belum diterima, namun, Dedi mengungkapkan kalau Biro Wabprof dan Divisi Hukum Polri sedang mempersiapkan sidang komisi banding untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Sudah mempersiapkan sidang komisi banding. Nah sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses dalam waktu 21 hari,” terangnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Sambo Sebut Korban Kurang Ajar Sebelum Eksekusi

“Sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding, saya ulangi baru ada banding diputuskan diterima atau ditolak nanti hasilnya akan saya sampaikan,” tandas Dedi.

Ferdy Sambo secara resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari Polri untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo disidang lantaran melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasil sidang tersebut memutuskan untuk memberi sanksi penempatan Sambo di tempat khusus hingga melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadapnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X