90 Ribu Honorer Satpol PP Minta Diangkat Jadi ASN, Adian Napitupulu: Mereka Ujung Tombak

- Kamis, 16 Maret 2023 | 14:15 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Nasional (PENA) Aktivis 98, Adian Napitupulu, dan Ketua FKBPPPN, Fadlun Abdillah Thamrin (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Nasional (PENA) Aktivis 98, Adian Napitupulu, dan Ketua FKBPPPN, Fadlun Abdillah Thamrin (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Nasional (PENA) Aktivis 98, Adian Napitupulu, bertemu Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) di Graha Pena 98, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Pertemuan tersebut untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang berencana menghapus tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 2023. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal berdampak juga pada nasib 90 ribu anggota Satpol PP berstatus honorer se-Indonesia.

“Mulai 2023 honorer akan dihapus. Kalau itu terjadi, paling tidak sekitar 90.000 Satpol PP saja diluar tenaga honorer lainnya yang mungkin akan masuk pada ketidakjelasan status,” kata Adian kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

-
Ilustrasi personel Satpol PP di DKI Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Tak Terima Ditertibkan, Padagang Starling Tikam Satpol PP Pakai Gunting!

Adian menilai, Satpol PP harus memiliki kejelasan status. Sebab, peran mereka sangat besar, terutama selama pandemi Covid-19.

“Keberadaan mereka dalam banyak peristiwa seringkali menjadi ujung tombak, termasuk dalam masalah Covid kemarin, ya. Mereka (Satpol PP) salah satu ujung tombaknya,” ujar Adian.

“Walaupun mungkin yang dipublikasi oleh media itu tenaga kesehatan. Tapi, seringkali penindakan pasien, yang bawa yang turun ke desa, ke RT/RW, ke gang, bukan tenaga kesehatannya, tapi mereka (Satpol PP)” imbuhnya.

Oleh karena itu, Adian memastikan, pihaknya akan berjuang merealisasikan tuntutan FKBPPPN agar Banpol PP diangkat menjadi PNS. Pasalnya, status tersebut dinilai penting sebagai syarat legalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pol PP yang didasarkan pada asas legalitas hukum taya negara.

"Kita sebagai Pena 98 akan berjuang sekeras-kerasnya. Saya sudah komunikasikan ke teman-teman Komisi II. Pada pimpinannya Bang Junimart (Junimart Girsang). Menpan RB, Deputi V KSP," tutur Adian.

Menurutnya, pengangkatan Banpol PP sebagai ASN merupakan hal yang penting. Sebab, itu termaktub dalam Undang-Undang (UU).

"Kita akan bantu mereka karena kita melihat itu penting. Dari 2014, sudah sembilan tahun UU itu dibuat maka UU tersebut harus dilaksanakan," tandas Adian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua FKBPPPN, Fadlun Abdillah Thamrin, mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk segara menjadikan mereka sebagai ASN.

"Kami meminta kepada Pak presiden, wakil presiden dan menpan-RB ,dan mendagri, menko polhukam agar kami diatur ataupun kami diangkat seluruh Indonesia yang berjumlah 90.000 itu menjadi PNS," kata Fadlun.

Fadlun menuturkan, para Satpol PP sudah seharusnya berstatus ASN. Hal itu sesuai aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X