Resmi! Donald Trump Lolos Pemakzulan untuk Kedua Kalinya

- Minggu, 14 Februari 2021 | 09:08 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump. (REUTERS/Jim Bourg)
Mantan Presiden AS, Donald Trump. (REUTERS/Jim Bourg)

Mantan presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump untuk kedua kalinya lolos dari sidang pemakzulan.

Senat AS mengatakan bahwa mantan presiden Donald Trump tidak bersalah pada Sabtu (13/2) dalam sidang pemakzulan keduanya dalam setahun.

Para Senator Republik 'menyelamatkan' Trump, yang dituduh ikut berperan dalam menghasut para pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol pada Januari lalu.

Sesuai konstitusi diperlukan 2/3 anggota Senat untuk bisa meloloskan dakwaan. Pada upaya pemakzulan kali ini 57 senator menyatakan Trump bersalah, sedangkan 43 senator dari kubu Republik menyatakan tidak bersalah.

Partai Demokrat yang mengajukan sidang pemakzulan hanya berhsail menggaet 6 senator dari Republik. Perlu dukungan 10 senator lagi untuk meloloskan pemakzulan Donald Trump.

Para senator dari Demokrat tidak bisa meyakinkan rivalnya dari Republik bahwa presiden Trump telah menghasut para pendukungnya.

Para pengacara Trump berargumen bahwa kata-kata Trump dalam aksi demonstrasi pada 6 Januari itu dilindungi oleh hak-hak kebebasan berpendapat.

Trump pada Sabtu (13/2) menyambut baik keputusan Senat yang menyatakannya tidak bersalah, dan mengatakan gerakan politiknya "baru dimulai."

"Gerakan historis, patriotis dan indah untuk Membuat Amerika Lebih Hebat Lagi baru dimulai," ujarnya dalam pernyataan yang dikeluarkan tak lama setelah keputusan Senat itu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X