Langgar PSBB, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Restoran dan Perkantoran

- Jumat, 25 September 2020 | 14:09 WIB
Karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Karyawan restoran mengangkat kursi dan meja saat terjaring razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Polda Metro Jaya ikut aktif dalam penertiban dan pendisiplinan masyarakat di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya bersama penanganan Covid-19 di Ibu kota. Sejauh ini operasi Yustisi yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan Pemda DKI, TNI-Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cukup berjalan efektif.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Metro Jaya, sejak 24 hingga 24 September 2020, kurang lebih sudah ada penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan kepada 82.114 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada puluhan ribu pelanggar selama Operasi Yustisi tersebut.

"Total sanksi ada 82.114 orang. Terbagi dalam pertama teguran, ada tertulis dan juga lisan. Tertulis ada 37.660, lisan ada 5.284 dan sanksi sosial 36.638 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Seperti ada beberapa nyapu, ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini disini lewat teman-teman Satpol PP," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/9/2020).

Selain itu ada juga sanksi denda yang sudah diberikan kepada 2.664 orang pelanggar. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.

"Denda administrasi sudah 2.664 orang dengan total Rp400 jutaan.  Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan," bebernya.

"Kemudian ada tempat-tempat makan atau minum, atau restoran ada 211 karena tempat makan atau restoran ini ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan," tukasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X