Polisi akan Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City

- Minggu, 20 September 2020 | 10:51 WIB
Rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City di lokasi pertama Apartemen Mension, Jakpus. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).
Rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City di lokasi pertama Apartemen Mension, Jakpus. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).

Kepolisian akan memeriksa kejiwaan dari sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, yakni Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajar terhadap korban Rinaldi Harley Wimanu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Namun pemeriksaan itu disebutkannya tidak akan berpengaruh pada sangkaan pasal.

"Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal. Itu hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan kajian itu," ucap Tubagus, Minggu (20/9/2020).

Kendati demikian, Tubagus menjelaskan bahwa kedua pelaku mutilasi tersebut tidaklah gila. Hal tersebut diketahui berdasarkan beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap mereka.

Terlebih lagi, kata Tubagus, kasus ini sudah direncanakan terlebih dahulu oleh kedua tersangka tersebut. Maka, mereka bisa dianggap sebagai penanggungjawab dari kasus mutilasi itu.

"Kalau selama ini sudah direncanakan, artiannya dia itu bisa dilakukan sebagai orang yang bertanggung jawab lah dan dia mampu mempertanggungjawabkannya itu," ungkapnya.

Seperti diketahui, warga Apartemen Kalibata City digegerkan dengan penemuan jasad di sebuah tower lantai 16. Jasad itu dalam keadaan terpotong-potong dibungkus dalam kresek dan dimasukkan ke dalam koper.

Korban dikabarkan sudah hilang pada 9 September 2020 lalu. Usut demi usut ternyata korban dieksekusi di apartemen di Jakarta Pusat kemudian korban dibawa ke apartemen Kalibata City.

Motif pembunuhan itu pun sudah diketahui oleh polisi. Motifnya hanya karena ingin menguasai harta korban.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X