10 Hektar Ladang Ganja Ditemukan Polri di Aceh, Langsung Dimusnahkan

- Minggu, 27 September 2020 | 11:20 WIB
Ladang ganja di Aceh dimusnahkan. (Dok. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)
Ladang ganja di Aceh dimusnahkan. (Dok. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menemukan ladang narkotika jenis ganja di Desa Pulo Lametuba, Seulimeum, Aceh seluas 10 hektar. Pasca penemuan itu, Bareskrim Polri langsung memusnahkan ladang ganja tersebut.

Pembakaran ladang ganja itu berlangsung kemarin. Setidaknya ada sekitar 48 ton ganja yang dimusnahkan pihaknya di lokasi penemuan ladang ganja tersebut.

"Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektar," kata Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

-
Ladang ganja di Aceh dimusnahkan. (Dok. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri)

Wawan mengatakan ada tiga titik lokasi ladang ganja dari 10 hektar ladang tersebut. Lokasi penemuan ladang itu cukup jauh dari pemukiman warga karena berada di tengah hutan.

"Lokasi perjalanan tiga jam dengan kendaraan dan berjalan kaki," beber Wawan.

Lebih jauh Wawan mengatakan ladang ganja yang dimusnahkan pihaknya disebutnya sudah siap panen. Umur tanaman fanja itu sekitar 4,5 bulan.

"Ganja yang dimusnahkan berusia empat sampai 4,5 bulan. Beberapa ganja sudah ada yang siap panen," kata Wawan.

Pihak Bareskrim Polri sendiri sudah memantau ladang ganja itu sejak awal bulan September 2020. Bareskrim menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini di Indonesia.

"Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," pungkas Wawan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X