Fahri Hamzah dan Fadli Zon Berhak Dikubur di Taman Makam Pahlawan, Alasan Tanda Kehormatan

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:15 WIB
Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan). (Ist)
Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah (kanan). (Ist)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa pemerintah memberikan Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon, padahal keduanya sering kali mengkritisi kebijakan pemerintah.

Mahfud bilang, semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara akan mendapatkan tanda jasa selama yang bersangkutan tidak ada masalah hukum.

"Jika kemudian ada yang mendapat masalah hukum sesudah mendapat (penghargaan), itu lain soal. Karena syaratnya itu pada saat diusulkan dan disetujui itu tidak ada masalah hukum," kata Mahfud, dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Mahfud menyebut tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk memberikan bintang penghargaan terhadap pimpinan lembaga negara.

"Tapi, di dalam pasal 30 undang-undang (UU) tersebut menyatakan, penerima bintang jasa itu diusulkan oleh lembaga negara. Ketika lembaga negara mengusulkan, ya kita cari syarat-syaratnya, ada syarat umum, ada syarat khusus," katanya.

Dicontohkan Mahfud, ketika Fahri Hamzah dan Fadli Zon diusulkan untuk mendapat bintang tersebut, mereka akan diseleksi.

"Ketika sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ditolak karena alasan subjektif, seperti menolak usulan penerima bintang karena orang tersebut merupakan orang yang kritis dan antipemerintah. Kan tidak boleh orang kritis lalu haknya tidak diberikan kalau orang lain dalam posisi yang sama sudah mendapat," ucap Mahfud.

Mahfud menambahkan, tidak ada keuntungan material yang didapat penerima bintang tanda jasa, kecuali bahwa yang bersangkutan dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

"Benefit diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material. Kalau peraih bintang ini, dia berhak nanti dikuburkan kalau keluarganya mau dimakamkan di TMP, hanya itu," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X