Tempuh Jalur Mediasi, Anak Gugat 3 Miliar Siap Sujud di Kaki Ayahnya Berdalih Membela Diri

- Kamis, 28 Januari 2021 | 13:17 WIB
Anak gugat ayah berdalih pembelaan diri (Instagram/smart.gram)
Anak gugat ayah berdalih pembelaan diri (Instagram/smart.gram)

Mochtar Koswara adik dari Deden Koswara kini berdalih gugatan kepada orangtuanya RE Koswara (85) sebagai pembelaan diri. 

Meskipun sebelumnya, Deden telah menegaskan minta maaf dan siap bersujud di kaki orang tua yang dia gugat sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Mochtar menyebut bahwa itu adalah suatu bentuk pembelaan diri. 

Ia sangat menyayangkan pemberitaan yang menuliskan bahwa anak gugat ayah itu suatu hal sangan fantastis, dan tercela. 

Mochtara yang merupakan seorang advokat itu menyebut, bahwa Deden awalnya sudah membayar kontrak toko yang dinaikkan menjadi Rp8 juta. 

Lalu, dalam berkas gugatan Koswara disebut mengembalikan uang sewa kontrak toko seluas 4 ribu meter persegi dan akan menjualnya. Lalu hasil penjualan tersebut kemudian akan dibagikan Koswara kepada ahli waris. 

Mochtara yang dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu, berulang kali menegaskan bahwa apa yang dilakukan Deden itu bukanlah bentuk dari anak melawan ayahnya. 

Namun suatu bentuk pembelaan diri, dimana Deden membela haknya karena ada perbuatan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Kasus anak yang menggugat ayah itu sendiri melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.

Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.

Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris.

Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X