Kasus Dugaan Warga Kembalikan HP Justru Dituduh Mencuri, Komisi III DPR: Memalukan

- Senin, 1 Februari 2021 | 14:00 WIB
Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Polri tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya untuk menangkap orang, terutama yang belum terbukti bersalah karena harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah," kata Sahroni seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (2/1/2021).

Hal itu dikatakannya terkait kabar yang diterimanya bahwa ada seorang perempuan di Deliserdang, Sumatera Utara, yang mengaku bahwa dirinya diperas hingga Rp35 juta oleh oknum Polisi setempat.

BACA JUGA: Fakta Pasutri Dituduh Mencuri HP, Diduga Diperas Oknum Polisi dengan Modus Uang Damai

Sahroni mengatakan, awalnya korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik Polisi lalu kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun malah disebut mencuri dan langsung ditahan.

"Nah, ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” ujarnya.

Menurut dia, kejadian seperti itu akan membuat Polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat padahal tugas Polisi adalah melayani dan mengayomi masyarakat.

Karena itu Sahroni meminta Polda Sumatera Utara harus segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.

"Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang diduga melakukan pemerasan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X