Jadi Tersangka Kasus Rasis, Ini Sangkaan Pasal Berlapis yang Jerat Ambroncius

- Rabu, 27 Januari 2021 | 10:01 WIB
Kolase foto Natalius Pigai (YouTube Fadli Zon Official) dan Ambroncius Nababan (Istimewa)
Kolase foto Natalius Pigai (YouTube Fadli Zon Official) dan Ambroncius Nababan (Istimewa)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Polisi menjerat Ambroncius dengan sejumlah pasal.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka dijerat dengan pasal ITE dan pasal diskriminasi.

"Kita kenakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan juga pasal 156 KUHP," kata Irjen Argo kepada wartawan, Rabu (27/1/2021)

Pasal berlapis itu pun kini menjerat Ambroncius. Irjen Argo menyebut ancaman hukuman penjara kepada Ambroncius yakni di atas lima tahun.

"Ancamannya di atas lima tahun," beber Argo.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebear di media sosial, diduga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.

Baca Juga: Virus Nipah Muncul, Akankah Jadi Pandemi Setelah Covid-19?

Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X